KONSEP KEADILAN

Keadilan yaitu pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sebab tindakan yang hanya menuntut hak lupa kewajiban merupakan pemerasan. Tetapi tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak mudah diperbudak atau diperas orang.
Cirri-ciri keadilan:
1.       Tidak memihak
2.       Sama hak
3.       Layak dan wajar
4.       Benar secara moral
Dengan keadilan maka kesadaran adanya hak sama bagi setiap warga Negara, adanya kewajiban yang sama, hak dan kewajiban menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Agar tercipta keadilan yaitu:
1.       Adanya tekad bahwa dengan keadilan hidup akan berkah
2.       Berlaku adil pada siapapun hidup akan sukses
3.       Menjadikan keadilan sebagai kunci kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan dan kemuiaan dalam hidup. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar